Pasal 19
BAB 4 — ORGAN UNSAM
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik; b. melaksanakan pengawasan internal bidang non-akademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal; dan f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
