PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 111
BAB 11 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (4) bernama Ikatan Alumni Universitas Samudra disingkat IKA UNSAM. (2) IKA UNSAM berkedudukan di Universitas Samudra. (3) IKA UNSAM bersifat kekeluargaan, profesional, dan non-partisan. (4) Organisasi alumni ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSAM.
