Pasal 11
BAB 3 — VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, UNSAM menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi: a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rencana Strategis UNSAM memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. c. Rencana Operasional UNSAM merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
