PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 106
BAB 11 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan, Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UNSAM. (2) Norma, dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut: a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; b. organisasi kemahasiswaan; dan c. pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
