Pasal 103
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi UNSAM. (2) Syarat untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan UNSAM: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik c. INDONESIA Tahun 1945; d. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; e. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
