PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 101
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di UNSAM. (2) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik Profesor, kewenangan, hak, dan kewajiban Profesor diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
