PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMRP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMRP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
