PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 96
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta Polnustar dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Polnustar. (2) Wakil dari seluruh organ Polnustar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur, sebagai berikut:
- Wakil Direktur;
- Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat; c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan Internal; dan d. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu)
orang anggota Dewan Pertimbangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta Polnustar didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta Polnustar yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
