Pasal 64
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnustar melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian dasar dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (3) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat satu bidang atau multi bidang. (6) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (7) Hasil penelitian merupakan hak atas karya intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
