PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Ketua Juruan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Pusat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
