Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam Rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawasan Internal Terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
