PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan di Polnustar. (2) Ketua Jurusan mengusulkan Sekretaris Jurusan yang dipilih di antara dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Direktur untuk diangkat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
