PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; dan c. tahap penetapan dan pengangkatan.
