Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polnustar dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur satuan pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan bagian/subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; f. meninggal dunia. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan unit baru; b. perubahan bentuk perguruan tinggi. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan bagian/subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
