Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Dosen di lingkungan Polnustar dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur. (2) Dosen di lingkungan Polnustar dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (4) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; b. perubahan organisasi. (5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; f. meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan unit baru; b. perubahan bentuk perguruan tinggi.
