Pasal 28
BAB 7 — PERPUSTAKAAN
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Perpustakaan; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Perpustakaan; c. melakukan penyusunan rencana pengadaan bahan pustaka; d. melakukan pengelolaan bahan pustaka; e. melakukan pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; f. melakukan perawatan dan pemeliharaan bahan pustaka; g. melakukan pelayanan registrasi keanggotaan Perpustakaan; h. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Perpustakaan; i. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Perpustakaan; j. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Perpustakaan; k. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Perpustakaan; l. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perpustakaan; m. melakukan fasilitasi kegiatan Perpustakaan; n. melakukan fasilitasi pengembangan pustakawan di lingkungan Universitas; o. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Perpustakaan; p. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Perpustakaan; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
r. melakukan penyusunan Subbagian dan laporan Perpustakaan.
