PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS...
Pasal 19
BAB 2 — BIRO UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan pencatatan dan pembukuan laporan pertanggungjawaban keuangan; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan; d. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan non PNBP; e. melakukan penyusunan neraca keuangan, laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan UNTIRTA; f. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelayanan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; g. melakukan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian;
