Pasal 17
BAB 2 — BIRO UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN
Rincian tugas Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ; c. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP; d. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari PNBP; e. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
yang bersumber dari PNBP; f. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP; g. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP; h. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP; i. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari PNBP; j. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari PNBP; k. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari PNBP; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
