PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPMP. (2) Seksi Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan serta fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan. (3) Seksi Produksi Model mempunyai tugas melakukan pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan pengelolaan sarana dan peralatan multimedia untuk pendidikan.
