PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ meliputi bidang nonakademik. (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.
(3) Lingkungan pengendalian dan pengawasan dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur operasional atau peraturan, dan seluruh infrastruktur yang harus dimiliki oleh UNEJ.
