Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/ bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar dan izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascsarjana, wakil direktur pascasajana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
