PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Calon Ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (3) Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat.
