PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Wakil dekan, ketua jurusan/bagian/program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (4) Wakil direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana. (5) Sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua lembaga. (6) Sekretaris jurusan/bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
