PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
