Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal dibentuk oleh Rektor sebagai unsur pengawas. (2) Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
