PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah Pemimpin UNEJ terdiri atas: a. unit pelaksana administrasi; b. fakultas dan pascasarjana; c. lembaga; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
