PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni UNEJ merupakan orang yang telah mengikuti atau menyelesaikan pendidikan di UNEJ. (2) Alumni UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni UNEJ. (3) Organisasi alumni UNEJ bernama Keluarga Alumni UNEJ. (4) Organisasi alumni UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan membina hubungan dengan almamater UNEJ, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja untuk kepentingan dan kemajuan UNEJ. (5) Pengelolaan organisasi alumni UNEJ ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Alumni UNEJ.
