PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UNEJ bertujuan untuk: a. mewujudkan lulusan yang cendekia, kompetitif, dan adaptif; b. menghasilkan karya sains, teknologi, dan seni yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat; c. mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan d. mewujudkan UNEJ yang diakui secara nasional dan internasional.
