Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa UNEJ berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku
di lingkungan UNEJ; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan kurikulum, minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana UNEJ dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. mengajukan permohonan pindah ke universitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UNEJ; dan l. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Mahasiswa UNEJ berkewajiban: a. menjaga etika dan menaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya tridharma perguruan tinggi dan pengembangan budaya akademik
membayar biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memelihara sarana dan prasarana di lingkungan UNEJ; c. memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNEJ; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjaga nama baik UNEJ; f. menjunjung tinggi nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan dan semua peraturan yang ditetapkan UNEJ. (3) Mahasiswa UNEJ yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara dalam mengikuti pembelajaran; dan d. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa. (5) Prosedur operasional mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
