Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ menjunjung tinggi norma etika. (2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun Kode Etik UNEJ, Kode Etik Dosen UNEJ, kode etik Tenaga Kependidikan UNEJ, dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ. (3) Kode Etik UNEJ memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UNEJ atau bertindak atas nama UNEJ. (4) Kode Etik Dosen UNEJ memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (5) Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNEJ. (6) Kode Etik Mahasiswa UNEJ memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di
UNEJ.
