PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra dan/atau antar disiplin ilmu atau intra dan/atau multi sektor.
