PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diarahkan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Prosedur operasional mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
