Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Jember yang selanjutnya disebut UNEJ adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Statuta UNEJ yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNEJ yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur
operasional di lingkungan UNEJ. 3. Organisasi UNEJ adalah unit kerja UNEJ yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 5. Senat UNEJ yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan UNEJ. 6. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNEJ. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNEJ dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNEJ. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNEJ.
