Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran; c. pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; i. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
