PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
