PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Layanan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi serta urusan keprotokolan. (3) Subbagian Promosi mempunyai tugas melakukan urusan promosi kegiatan UNSOED.
