PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; c. pelaksanaan kegiatan publikasi; d. pelaksanaan urusan protokoler; dan e. pelaksanaan urusan promosi kegiatan UNSOED.
