PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan data dan informasi akademik dan non-akademik. (2) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi akademik dan non-akademik.
