PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi. Pasai 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi; b. penyajian data dan informasi; dan c. pemberian layanan data dan informasi.
