PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Informasi; c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan fungsional.
