PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, informasi, dan hubungan masyarakat.
