PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengelola Usaha. Bagian Pertama Rektor
