PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 122
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. fasilitasi kerja sama internasional; c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; d. pelaksanaan promosi internasional universitas; e. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
