PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNSOED. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
