Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNSOED; c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSOED; h. pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
