PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Bahasa wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Bahasa.
