PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 9
(1) Rapat TPK dilaksanakan atas permintaan Ketua TPK dalam kaitannya dengan tugas TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rapat TPK sah apabila dihadiri paling sedikit setengah dari seluruh anggota ditambah satu. (3) Keputusan rapat TPK ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (4) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TPK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
