Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan TPK Kementerian adalah sebagai berikut: a. Ketua merangkap
anggota : Sekretaris Jenderal; b. Anggota : semua direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan; dan
c. Sekretaris : Kepala Biro Kepegawaian. (2) Susunan keanggotaan TPK unit utama adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Ketua merangkap
anggota : Kepala Biro Kepegawaian; 2. Anggota : semua kepala Biro dan kepala pusat; dan 3. Sekretaris : Kepala Bagian Mutasi pada Biro Kepegawaian; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Anggota : semua direktur; dan
- Sekretaris : Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
- Ketua merangkap
anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Anggota : semua direktur; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Anggota : semua direktur; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Anggota : semua direktur; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian; f. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
Anggota : semua kepala pusat; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan; g. Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan;
Anggota : semua kepala pusat; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian; h. Inspektorat Jenderal terdiri atas :
Ketua merangkap Anggota : Sekretaris Inspektorat Jenderal;
Anggota : semua inspektur; dan
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
