PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
