PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 119
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
